Memburu Pemodal Tambang Emas Liar Taman Nasional Batang Gadis

Erupsi.com, MEDAN – Seorang lelaki berinisial MSN (37) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera. Ia diduga aktor intelektual alias pemodal dalam praktik pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Batang Gadis.

Kini, warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara ini telah ditahan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Selain MSN, aparat masih memburu satu terduga aktor intelektual lainnya. Ia berinisial MH (49) yang bertempat tinggal di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Keduanya sudah berstatus tersangka sejak 1 Februari 2023.

Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, penyidik berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari MH. Di samping itu, mereka tetap melakukan pengembangan. Ini dilakukan demi menyeser oknum-oknum lain yang mungkin turut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Batang Gadis.

“Karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Subhan melalui keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Ekskavator di Taman Nasional Batang Gadis

Kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Balai Taman Nasional Batang Gadis. Kegiatan itu berlangsung pada 13 Mei 2022 pukul 16.30 WIB.

Tim menemukan tiga unit alat berat ekskavator di sekitar Sungai Batang Bangko kawasan Taman Nasional Batang Gadis. Selain itu, petugas juga mendapati tiga orang operator serta seorang helper yang diduga sedang mengeruk tanah untuk penambangan.

taman nasional batang gadis
Satu di antara tiga unit ekskavator yang diduga dipakai sebagai alat penambangan emas liar di Taman Nasional Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, 23 Mei 2022 / Istimewa – Dok Balai Gakkum KHLH Wilayah Sumatera

Setelah mengantongi keterangan para pekerja, petugas langsung mencari aktor intelektual atau pemodal bisnis tambang emas tersebut. Dua orang diduga terlibat, yakni MSN dan MH.

Sementara itu, ketiga operator dan satu helper yang berstatus pekerja dipulangkan ke keluarga masing-masing. Sedangkan tiga unit ekskavator masih disita dan ditempatkan di kantor balai taman nasional tersebut.

Taman Nasional Batang Gadis
Petugas saat mengumpulkan keterangan dari para operator ekskavator yang diduga melakukan penambangan emas liar di Taman Nasional Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, 23 Mei 2022 / Istimewa – Dok Balai Gakkum KHLH Wilayah Sumatera

Pasal Berlapis untuk Penambang Liar

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani berjanji akan menuntaskan kasus pertambangan emas ilegal di Taman Nasional Batang Gadis. Ia juga berkomitmen memberi efek jera terhadap para pelaku.

Sebab, aktivitas yang mereka lakukan tidak hanya merusak lingkungan. Namun merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.

“Para pelaku khususnya MSN sebagai pemodal harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar berefek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mencari pelaku lainnya yaitu MH sampai dapat,” kata Rasio.

Karena dianggap sebagai kejahatan serius, Rasio berencana menerapkan pasal berlapis. Pasal yang dimaksud antara lain tentang perusakan hutan dan sumber daya mineral.

“Pelaku harus ditindak pidana berlapis, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis,” kata Rasio.

MSN dan MH dijerat Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Kemudian jo Pasal 55 Angka Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Selain itu, penyidik juga sedang mendalami dugaan pelanggaran Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancamannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta ancaman denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Leave a Comment