Mengapa Angka Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi Sulit Ditekan?

Erupsi.com, MEDAN – Praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi masih terus terjadi di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara. Persoalan kompleks menunjukkan pentingnya penguatan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Menurut Deputi Direktur Perlindungan Spesies dan Habitat Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC) Muhammad Indra Kurnia, grafik perdagangan satwa dilindungi sempat melandai saat pandemi Coronavirus Disease 19 (Covid-19) melanda.

Namun seiring pelonggaran masa pembatasan, praktiknya kembali meningkat.

“Saat pandemi kemarin sebenarnya sempat menurun. Mungkin karena ada pembatasan aktivitas masyarakat oleh pemerintah. Tapi kemudian kembali lagi,” ujar Indra pada konferensi pers akhir tahun yang digelar Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) di Medan, Kamis (29/12/2022).

Satwa dilindungi
Konferensi pers akhir tahun yang digelar Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) di Medan, Kamis (29/12/2022)/Erupsi-Dian Gunawan

Berdasarkan catatan YOSL-OIC, terdapat 45 kasus perdagangan satwa dilindungi yang terjadi di Sumatera Utara kurun 2016-2022. Dari sederet kasus tersebut, hukuman tertinggi yang dijatuhkan kepada pelaku paling tinggi hanya 3 tahun dengan denda terbanyak Rp100 juta.

“Vonis hukuman kasus di Sumatera Utara masih rendah, maksimal masih tiga tahun,” ujar Indra.

Menurut Indra, harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan satwa dilindungi yang paling banyak diperdagangkan di Sumatera Utara dan Aceh pada tahun ini.

Selain harimau, satwa lain yang kerap diperdagangkan adalah trenggiling Sumatera (Manis javanica) dan orangutan Sumatera (Pongo abelii).

“Perdagangan satwa dalam bentuk hidup maupun mati, seperti penjualan organ-organ tubuh satwa itu,” kata Indra.

Penyebab Kejahatan Satwa Dilindungi Masih Marak

Menurut Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) Lembata Bantuan Hukum (LBH) Medan Muhammad Alinafia Matondang, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 perlu direvisi sebagai upaya menekan angka praktik kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Hukuman ringan disinyalir menjadi satu di antara faktor yang menyebabkan praktik kejahatan itu tetap berlangsung.

“Regulasi harus direvisi, khususnya persoalan hukuman, harus lebih dari lima tahun. Juga tidak bisa lagi denda hanya Rp100 juta, karena kerugian negara yang ditimbulkan bisa lebih dari itu,” ujar Ali.

Conservation Director The Wildlife Whisperer of Sumatra (2WS) Badar Johan mengingatkan pentingnya kampanye masif dalam upaya menekan tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Menurut Badar, pendekatan hukum tidak dapat berjalan efektif tanpa memperhatikan aspek pendukung lainnya. Menurutnya, kampanye sadar lingkungan saat ini bisa lebih mudah dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Misalnya melalui media sosial.

“Belum tentu orang dipenjara keluar bisa sadar dan tidak mengulangi perbuatannya. Makanya semua harus disadarkan, mengapa satwa-satwa itu harus dilestarikan,” ujar Badar.

Sementara itu, Direktur STFJ Rahmad Suryadi mengajak semua elemen agar berkolaborasi untuk menekan angka tindak kejahatan terhadap satwa dilindungi. Di sisi lain, Rahmad juga mendukung pengambil kebijakan agar merevisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.

“STFJ menilai ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta tidak membuat efek jera bagi pelaku kejahatan, karena masih terlalu ringan,” kata Rahmad.

Leave a Comment